Nama Tidak Masuk DTKS Padahal Miskin? Ini 7 Cara Usul Bansos Terbaru 2026

Data dari Kementerian Sosial menunjukkan fakta mengejutkan bahwa jutaan masyarakat miskin di Indonesia masih belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kondisi ini menyebabkan mereka tidak bisa menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Padahal, kondisi ekonomi keluarga tersebut sebenarnya memenuhi kriteria sebagai penerima bansos yang sah dan legal.

Permasalahan ini sering terjadi karena berbagai faktor administratif, mulai dari data yang belum diperbarui oleh pemerintah daerah hingga kesalahan teknis saat pendataan. Menariknya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya bisa mengusulkan diri untuk masuk DTKS melalui jalur resmi tanpa perlu menggunakan jasa calo. Proses pengajuan ini sepenuhnya gratis dan merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria kemiskinan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap 7 cara terbaru untuk mengusulkan nama masuk DTKS tahun 2026. Setiap metode sudah diverifikasi berdasarkan prosedur resmi dari Kementerian Sosial dan bisa dipraktikkan langsung. Nah, bagi yang selama ini merasa berhak menerima bansos tapi belum terdaftar, panduan berikut ini wajib disimak sampai selesai.



Apa Itu DTKS dan Mengapa Nama Tidak Terdaftar?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data resmi yang dikelola Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Database ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, mulai dari PKH, BPNT, PIP, KIS, hingga subsidi listrik dan LPG. Sebelumnya, sistem ini dikenal dengan nama Basis Data Terpadu (BDT) yang kemudian diperbarui menjadi DTKS dengan sistem yang lebih terintegrasi.

Ada beberapa alasan mengapa nama seseorang tidak masuk DTKS meskipun kondisi ekonominya tergolong miskin. Pertama, keluarga tersebut tidak pernah didata saat petugas melakukan survei karena rumah kosong atau baru pindah alamat. Kedua, data belum diperbarui oleh pemerintah daerah setempat sehingga perubahan kondisi ekonomi tidak terekam. Ketiga, terjadi kesalahan administrasi seperti NIK tidak valid atau data ganda dalam sistem. Keempat, status ekonomi keluarga dianggap tidak memenuhi 14 variabel penilaian kesejahteraan yang mencakup kondisi rumah, kepemilikan aset, dan tingkat pendapatan.

ℹ️ Info Penting: DTKS diperbarui secara berkala 2 kali setahun. Untuk informasi terkini tahun 2026, kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Dinas Sosial setempat.



Cara Pertama: Mengusulkan Melalui RT/RW Setempat

Langkah paling mudah dan cepat untuk mengusulkan nama masuk DTKS adalah melalui ketua RT atau RW di lingkungan tempat tinggal. Proses ini menjadi pintu gerbang pertama karena perangkat RT/RW memiliki pengetahuan langsung tentang kondisi ekonomi warganya. Caranya cukup sederhana, yaitu menemui ketua RT/RW dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan foto kondisi rumah.

Setelah melapor, ketua RT/RW akan memberikan surat keterangan tidak mampu sebagai dokumen awal pengajuan. Surat ini kemudian dibawa ke kantor kelurahan atau desa untuk proses lanjutan. Tips agar usulan diproses lebih cepat adalah mengajukan di awal tahun anggaran (Januari-Februari) dan rutin melakukan follow-up tanpa mengganggu. Pastikan juga semua dokumen lengkap dan data sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil.



Cara Kedua: Pengajuan Langsung ke Kelurahan atau Desa

Pengajuan ke kelurahan atau desa merupakan tahap krusial dalam proses masuk DTKS karena di sinilah data akan diverifikasi dan diusulkan ke tingkat kabupaten. Prosedurnya dimulai dengan mendatangi kantor kelurahan bagian kesejahteraan sosial pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB). Siapkan dokumen lengkap berupa KTP seluruh anggota keluarga, Kartu Keluarga terbaru, surat keterangan dari RT/RW, serta foto kondisi rumah dari berbagai sudut.

Di kelurahan, operator DTKS akan memproses usulan melalui sistem SIKS-NG dan memasukkan data ke dalam daftar tunggu musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel). Proses ini biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung jadwal musyawarah dan kuota yang tersedia. Perlu diingat bahwa seluruh proses ini GRATIS dan masyarakat berhak mendapatkan informasi transparan tentang status pengajuan mereka.

DokumenKeterangan
KTPAsli dan fotokopi seluruh anggota keluarga
Kartu KeluargaAsli dan fotokopi (data harus update)
Surat Keterangan RT/RWSurat keterangan tidak mampu
Foto Kondisi RumahTampak depan, dalam, dan fasilitas
SKTM KelurahanOpsional, jika diminta petugas


Cara Ketiga: Melapor ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota

Jika usulan di tingkat desa tidak kunjung diproses atau mengalami hambatan tanpa alasan jelas, eskalasi ke Dinas Sosial kabupaten atau kota menjadi langkah selanjutnya. Dinas Sosial memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi ulang dan mempercepat proses inklusi data ke DTKS. Alamat dan kontak Dinas Sosial bisa dicari melalui website resmi pemerintah daerah masing-masing atau bertanya langsung ke kantor kelurahan.

Saat melapor ke Dinas Sosial, siapkan dokumen tambahan berupa bukti pengajuan sebelumnya di kelurahan dan kronologi penolakan jika ada. Petugas Dinas Sosial akan memberikan konsultasi dan mengarahkan langkah terbaik sesuai kondisi kasus. Jam operasional layanan biasanya Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, dan ekspektasi waktu penyelesaian berkisar 1-3 bulan tergantung kompleksitas masalah.



Cara Keempat: Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS) untuk memudahkan masyarakat mengecek status dan mengusulkan diri masuk DTKS. Fitur utama aplikasi ini meliputi pengecekan status kepesertaan bansos, pengajuan usulan baru, pembaruan data, dan pelacakan proses pengajuan. Aplikasi ini terus diperbarui setiap tahun dengan fitur yang semakin lengkap untuk tahun 2026.

Langkah pendaftaran online dimulai dengan registrasi akun menggunakan NIK dan nomor HP aktif. Setelah berhasil login, isi formulir usulan DTKS digital dengan data yang akurat dan upload dokumen pendukung berupa foto KK, KTP, dan kondisi rumah. Setelah submit, sistem akan memberikan nomor tiket yang bisa digunakan untuk memantau status pengajuan. Jika status pending terlalu lama (lebih dari 30 hari), disarankan untuk follow-up langsung ke Dinas Sosial.



Cara Kelima: Menggunakan Layanan SIKS-NG

SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation adalah platform terbaru Kemensos yang terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Masyarakat bisa mengakses layanan ini melalui website resmi siks.kemensos.go.id untuk mengecek status DTKS secara mandiri dan mengajukan pengaduan terkait data. Sistem ini lebih canggih dibanding versi sebelumnya karena mampu mendeteksi duplikasi data dan memverifikasi NIK secara real-time.

Untuk menggunakan SIKS-NG, masukkan NIK kepala keluarga pada kolom pencarian untuk melihat apakah data sudah terdaftar dalam DTKS atau belum. Jika belum terdaftar, gunakan fitur pengaduan untuk mengusulkan inklusi data baru. Helpdesk SIKS-NG juga tersedia untuk membantu troubleshooting masalah teknis yang mungkin dialami pengguna. Pastikan koneksi internet stabil dan browser yang digunakan sudah versi terbaru untuk menghindari error saat akses.



Cara Keenam: Memanfaatkan Layanan SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR! merupakan platform pengaduan nasional yang bisa digunakan untuk melaporkan berbagai permasalahan layanan publik, termasuk masalah DTKS dan bantuan sosial. Layanan ini bisa diakses melalui website lapor.go.id, aplikasi mobile, atau SMS ke 1708. Keunggulan SP4N-LAPOR! adalah adanya tracking system yang memungkinkan pelapor memantau status aduan secara real-time hingga mendapat respons dari instansi terkait.

Saat membuat laporan, pastikan menulis aduan dengan format yang jelas mencakup identitas pelapor, kronologi masalah, dan dokumen pendukung. Pilih kategori “Bantuan Sosial” dan instansi tujuan “Kementerian Sosial” agar laporan langsung diteruskan ke pihak yang berwenang. Estimasi waktu respons biasanya 3-14 hari kerja, dan jika tidak ada tanggapan, laporan bisa dieskalasi ke tingkat yang lebih tinggi melalui fitur yang tersedia.



Cara Ketujuh: Mengikuti Program Pendataan Pemutakhiran DTKS 2026

DTKS diperbarui secara berkala dua kali dalam setahun, biasanya pada semester pertama (Januari-Juni) dan semester kedua (Juli-Desember). Periode pemutakhiran ini menjadi momentum penting untuk mengusulkan nama baru atau memperbarui data yang sudah ada. Jadwal spesifik pendataan di setiap daerah bisa berbeda-beda, sehingga penting untuk aktif bertanya kepada RT/RW atau memantau pengumuman dari kantor kelurahan.

Cara proaktif saat pendataan adalah memastikan kehadiran di rumah saat petugas melakukan survei dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Jika tidak bisa hadir, koordinasikan dengan RT/RW untuk menjadwalkan ulang kunjungan petugas. Bergabung dengan grup informasi warga di WhatsApp atau media sosial desa juga membantu mendapatkan informasi terkini tentang jadwal pendataan dan program bansos lainnya.

⚠️ Perhatian: Proses pengajuan DTKS sepenuhnya GRATIS. Jangan pernah menggunakan jasa calo atau memberikan uang kepada siapapun yang mengaku bisa memasukkan nama ke DTKS dengan imbalan tertentu. Ini merupakan tindakan ilegal yang bisa merugikan.



Tips Mempercepat Proses dan Hal yang Harus Dihindari

Beberapa tips untuk mempercepat proses masuk DTKS antara lain memastikan kelengkapan dan kevalidan semua dokumen sebelum mengajukan. Konsistensi data dengan Dukcapil sangat penting karena sistem akan otomatis menolak jika ada ketidaksesuaian NIK atau data kependudukan. Lakukan follow-up secara berkala (2-4 minggu sekali) tanpa spam, dan simpan semua bukti pengajuan sebagai dokumentasi jika diperlukan untuk eskalasi.

Ada beberapa hal yang wajib dihindari dalam proses ini. Pertama, jangan pernah menggunakan jasa calo karena selain ilegal, hasilnya juga tidak efektif dan berisiko data dimanipulasi. Kedua, jangan memalsukan data atau kondisi ekonomi karena akan terdeteksi saat verifikasi lapangan dan bisa berujung pada sanksi hukum. Ketiga, hindari menyuap petugas karena merupakan tindakan pidana korupsi yang bisa dijerat UU Tipikor.

Kanal PengaduanKontakEstimasi Respons
Hotline Kemensos1500-7991-3 hari kerja
SP4N-LAPOR!lapor.go.id3-14 hari kerja
Aplikasi Cek BansosPlay Store/App Store7-30 hari kerja
SIKS-NGsiks.kemensos.go.id7-14 hari kerja


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Berapa lama proses pengajuan DTKS hingga nama terdaftar?

Proses pengajuan DTKS umumnya memakan waktu 1-3 bulan tergantung jadwal pemutakhiran data dan kuota di daerah masing-masing. Faktor yang mempengaruhi kecepatan proses antara lain kelengkapan dokumen, keaktifan desa dalam update data, dan jadwal musyawarah desa. Disarankan untuk mengajukan di awal semester agar bisa masuk dalam periode pemutakhiran berikutnya.

2. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mendaftar DTKS?

Pendaftaran DTKS sepenuhnya GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun dari tahap awal hingga akhir. Jika ada oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses atau menjamin kelulusan, itu adalah tindakan ilegal dan harus dilaporkan. Semua layanan pengajuan DTKS merupakan hak warga negara yang disediakan pemerintah secara cuma-cuma.

3. Apa bedanya terdaftar di DTKS dengan menjadi penerima bansos aktif?

Terdaftar di DTKS berarti data keluarga sudah masuk dalam database calon penerima bansos, namun belum tentu otomatis menerima bantuan. Penerima bansos aktif ditentukan berdasarkan kuota, prioritas desil kemiskinan, dan alokasi anggaran program tertentu. Jadi, meskipun sudah terdaftar DTKS, masih perlu menunggu penetapan sebagai penerima bansos oleh Kemensos atau instansi terkait.

4. Bagaimana cara mengecek apakah nama sudah terdaftar di DTKS?

Pengecekan status DTKS bisa dilakukan melalui beberapa cara yang semuanya gratis dan mudah diakses. Pertama, download aplikasi Cek Bansos dan masukkan NIK untuk melihat status. Kedua, kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id dan gunakan fitur pencarian. Ketiga, datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial untuk mendapatkan informasi lebih detail.

5. Apakah bisa mengajukan DTKS untuk keluarga yang baru pindah alamat?

Keluarga yang baru pindah alamat tetap bisa mengajukan DTKS dengan syarat sudah mengurus perpindahan domisili di Dukcapil. Pastikan KTP dan KK sudah diperbarui dengan alamat baru sebelum mengajukan ke RT/RW atau kelurahan setempat. Proses verifikasi akan dilakukan di alamat domisili terbaru sesuai data kependudukan yang tercatat.

6. Apa yang harus dilakukan jika pengajuan DTKS ditolak tanpa alasan jelas?

Jika pengajuan ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah pertama adalah meminta penjelasan tertulis dari pihak kelurahan tentang alasan penolakan. Jika tidak mendapat respons yang memuaskan, eskalasikan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota dengan membawa bukti pengajuan sebelumnya. Alternatif lain adalah menggunakan SP4N-LAPOR! untuk mengadukan permasalahan ini ke instansi yang lebih tinggi.

7. Kapan jadwal pemutakhiran DTKS tahun 2026?

Pemutakhiran DTKS tahun 2026 dijadwalkan dilakukan dua kali, yaitu pada semester pertama (Januari-Juni) dan semester kedua (Juli-Desember). Jadwal spesifik di setiap daerah bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Untuk informasi jadwal yang akurat, pantau pengumuman dari kantor kelurahan, website kemensos.go.id, atau hubungi Dinas Sosial kabupaten.

8. Apa saja program bansos yang mengacu pada data DTKS?

Berbagai program bansos pemerintah mengacu pada DTKS sebagai basis data penerima, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan subsidi listrik PLN. Dengan terdaftar di DTKS, keluarga berpotensi menerima satu atau lebih program bantuan tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan.

9. Bagaimana cara mengikuti musyawarah desa untuk pemutakhiran DTKS?

Musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) untuk pemutakhiran DTKS biasanya diinformasikan melalui pengumuman di kantor desa, masjid, atau grup WhatsApp warga. Untuk bisa mengikuti, laporkan diri terlebih dahulu ke RT/RW sebagai calon peserta musyawarah dengan menyampaikan kondisi ekonomi keluarga. Perangkat desa akan memasukkan nama dalam daftar undangan musyawarah untuk dibahas bersama warga lainnya.

10. Apakah keluarga dengan usaha kecil bisa mendaftar DTKS?

Keluarga dengan usaha kecil tetap bisa mendaftar DTKS selama memenuhi 14 variabel penilaian kesejahteraan yang ditetapkan Kemensos. Variabel ini mencakup kondisi rumah, sumber air, jenis lantai, pendapatan per kapita, dan aset yang dimiliki. Jika total skor penilaian menunjukkan keluarga berada di desil 1-4 (40% terendah tingkat kesejahteraan), maka berhak untuk diusulkan masuk DTKS meskipun memiliki usaha mikro.

Mengusulkan nama ke DTKS merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang merasa memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan. Melalui 7 cara yang sudah dijelaskan di atas, proses pengajuan bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu menggunakan jasa calo yang ilegal dan tidak efektif. Kesabaran dan ketelitian dalam melengkapi dokumen menjadi kunci keberhasilan dalam proses ini. Jangan menyerah jika mengalami kendala, karena selalu ada jalur eskalasi yang tersedia melalui Dinas Sosial, SP4N-LAPOR!, atau hotline Kemensos 1500-799.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Postingan Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *